PANGKEP Respon Info.Com. – Polemik pemotongan gaji ribuan Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan dana sertifikasi guru di Kabupaten Pangkep kini menjadi sorotan tajam. Pasalnya, kebijakan pemotongan otomatis setiap bulan untuk disetorkan ke Baznas Pangkep tersebut diduga kuat belum memiliki landasan hukum yang sah berupa Peraturan Daerah (Perda).

Kabar ini mencuat setelah Ketua Bapemperda DPRD Pangkep, Umar Haya, memberikan pernyataan mengejutkan terkait status regulasi kebijakan tersebut.

DPRD Pangkep: Perda Belum Ada, Ranah Pemerintah Pusat

Umar Haya menegaskan bahwa hingga saat ini belum ada Perda yang mengatur pemotongan gaji ASN untuk dikelola Baznas. Menurutnya, usulan tersebut pernah dikonsultasikan, namun menemui kendala di tingkat provinsi.

“Belum ada (Perdanya). Pernah diusulkan namun setelah dikonsultasikan ke Biro Hukum Provinsi, dianggap bukan ranah pemerintah daerah karena soal keagamaan adalah ranah pemerintah pusat,” jelas Umar Haya, dilansir dari Harian Fajar.co.id.

Ia menambahkan, jika pun ada kesepakatan, kemungkinan besar hanya dalam bentuk Memorandum of Understanding (MoU), bukan payung hukum yang kuat seperti Perda. “Setahu saya tidak ada perda terkait itu,” ungkapnya tegas.

Respon Baznas Pangkep: Klaim Transparan & Sesuai Syariat

Menanggapi polemik ini, Ketua Baznas Pangkep, Arif Arfah, tidak menyebutkan secara rinci total dana atau jumlah pasti PNS yang gajinya ditarik untuk infak sejak tahun 2022.

Namun, ia menjamin bahwa pengelolaan dana tersebut dilakukan secara profesional.

“Setiap tahun dana yang dikelola diaudit, termasuk oleh Kementerian Agama. Pelaporannya jelas dan peruntukannya bisa dipertanggungjawabkan,” tutur Arif Arfah.

Ia juga menegaskan bahwa seluruh proses penyaluran dana infak ASN dilakukan secara transparan dan sesuai syariat Islam, sehingga masyarakat diminta untuk tidak meragukan keabsahannya.

Publik Bereaksi: “Main Potong Saja, Potong Ayam Saja Baca Doa”

Ketidakjelasan payung hukum ini memicu reaksi keras dari masyarakat, terutama di media sosial. Terpantau pada Rabu (4/3/2026), sejumlah akun menyuarakan kritik pedas dan mempertanyakan transparansi dana tersebut.

Komentar tersebut tertuang dalam kolom postingan Pangkep Info di Facebook

Akun Puang Majju menuliskan kekhawatirannya akan indikasi korupsi. “Kalau bukan kewenangan pemerintah tapi kewenangan pusat, berarti ada indikasi korupsi. Jadi perlu diselidiki ini karena sudah lama berjalan tanpa ada payung hukum,” tulisnya.

Komentar bernada satir juga datang dari akun Jonerpenjagapantai. “Melanggar aturan, nggak ada dasar hukum. Main potong-potong saja, potong ayam saja harus baca doa,” sindirnya di kolom komentar.

Tak hanya soal hukum, netizen juga menyoroti potensi politisasi dana tersebut. Akun Mustamin Aras menekankan pentingnya transparansi penyaluran.

“Penyaluran kemudian mengatasnamakan bupati, dan bisa saja digunakan sebagai alat politik. Transparansi perlu dilakukan, berapa yang terkumpul per bulan dan siapa yang menerima bantuan,” cetusnya.

Hingga berita ini diturunkan, polemik pemotongan gaji tanpa Perda ini terus menggelinding dan menjadi perbincangan hangat di kalangan ASN dan masyarakat Kabupaten Pangkep.