Respon Info. Com – Laporan dugaan begal yang dibuat seorang tukang ojek di Kota Makassar akhirnya terbongkar. Polisi memastikan peristiwa tersebut merupakan rekayasa untuk menghindari kewajiban pembayaran cicilan kendaraan.

Kasus laporan palsu itu terungkap setelah aparat melakukan pendalaman atas laporan pencurian dengan kekerasan yang disebut terjadi di Jalan Poros Kapasa Raya, Kelurahan Kapasa, Kecamatan Tamalanrea, Rabu (11/2/2026) sekitar pukul 03.00 Wita.

Pelapor diketahui bernama Kahar (34). Ia mengaku menjadi korban begal saat melintas di lokasi tersebut. Dalam laporannya, Kahar menyebut sepeda motor Honda Scoopy warna krim hitam bernomor polisi DD 3842 XCL dirampas pelaku. Ia juga mengaku kehilangan satu unit telepon genggam dan dompet.

Menindaklanjuti laporan itu, Kapolsek Tamalanrea Kompol Muhammad Yusuf bersama personel piket fungsi dan tim opsnal langsung mendatangi tempat kejadian perkara (TKP). Polisi melakukan pengecekan lokasi serta mencocokkan keterangan pelapor dengan kondisi di lapangan.

Dari hasil pemeriksaan awal, petugas menemukan sejumlah kejanggalan. Keterangan pelapor dinilai tidak konsisten dan tidak didukung bukti yang menguatkan terjadinya aksi begal.

Polisi kemudian melakukan interogasi lanjutan terhadap Kahar. Hasilnya, terungkap bahwa laporan dugaan begal tersebut tidak pernah terjadi.

“Setelah kami lakukan pengecekan TKP dan pendalaman, diperoleh fakta bahwa laporan tersebut tidak benar. Sepeda motor yang dilaporkan hilang ternyata telah digadaikan oleh rekan pelapor,” ujar Kompol Muhammad Yusuf, Jumat (13/2/2026).

Ia menjelaskan, sepeda motor yang diklaim dirampas itu sengaja digadaikan, bukan menjadi korban kejahatan jalanan. Laporan palsu tersebut bahkan telah direncanakan sebelumnya.

Motifnya, kata Yusuf, untuk menghindari kewajiban pembayaran cicilan kendaraan kepada perusahaan pembiayaan. Uang hasil gadai sepeda motor itu diketahui digunakan pelapor untuk bermain judi online.

Saat ini, penyidik masih melakukan pendalaman terkait laporan palsu tersebut, termasuk menelusuri kemungkinan adanya unsur pidana lain yang dapat dikenakan kepada pelapor.

Kapolsek Tamalanrea mengimbau masyarakat agar tidak membuat laporan palsu kepada kepolisian.

“Setiap laporan yang masuk akan kami tindak lanjuti secara profesional. Namun apabila terbukti palsu, tentu ada konsekuensi hukum bagi pelapor,” tegasnya.