PANGKEP — Ketua Majelis Pimpinan Cabang (MPC) Kiwal Garuda Hitam Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan (Pangkep), Saldin, menyatakan dukungan penuh terhadap sikap Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang menegaskan bahwa Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) tidak berada di bawah kementerian khusus, melainkan langsung di bawah Presiden Republik Indonesia.
Menurut Saldin, posisi Polri yang bertanggung jawab langsung kepada presiden merupakan amanat hukum dan konstitusi yang tidak dapat ditawar. Ia menilai wacana penempatan Polri di bawah kementerian khusus justru berpotensi menimbulkan persoalan serius dalam tata kelola ketatanegaraan.
“Itu bukan sekadar pilihan kelembagaan, melainkan keharusan negara. Wajib hukumnya Polri berada di bawah presiden. Jika tidak, maka negara bisa runtuh,” tegas Saldin.
Ia mengingatkan bahwa penempatan Polri di bawah kementerian khusus berisiko melemahkan sistem ketatanegaraan serta memicu konflik kewenangan antarlembaga. Kesalahan dalam menata institusi strategis seperti Polri, kata dia, dapat berdampak fatal bagi keberlangsungan negara.
“Jika struktur ini diubah tanpa dasar konstitusional yang kuat, negara bisa runtuh dari dalam. Polri adalah salah satu pilar utama penegakan hukum, stabilitas keamanan, dan perlindungan masyarakat,” ujarnya.
Saldin menilai Polri harus tetap independen dari kepentingan birokrasi sektoral agar mampu menjalankan tugas secara profesional, objektif, dan efektif dalam menjaga keamanan nasional. Karena itu, ia mengapresiasi pernyataan Kapolri yang menolak Polri berada di bawah kementerian khusus.
“Pernyataan Kapolri merupakan sikap kenegarawanan yang patut diapresiasi. Apa yang disampaikan sejalan dengan semangat reformasi dan prinsip negara hukum. Polri yang langsung bertanggung jawab kepada presiden adalah bentuk kontrol yang jelas, tegas, dan konstitusional,” katanya.
Sebagai seorang advokat sekaligus Founder Law Office Mattuju & Associate, Saldin menegaskan bahwa pengaturan mengenai kedudukan Polri telah jelas diatur dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Pasal 30 ayat (5) UUD 1945 menyatakan bahwa susunan dan kedudukan TNI dan Polri diatur lebih lanjut dengan undang-undang.
Ketentuan tersebut, lanjutnya, diperjelas dalam Ketetapan MPR RI Nomor VII/MPR/2000, khususnya Pasal 7 ayat (2) dan (3), yang menyebutkan bahwa Polri berada di bawah presiden dan dipimpin oleh Kapolri yang diangkat serta diberhentikan oleh presiden dengan persetujuan DPR.
Selain itu, Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia secara eksplisit menegaskan bahwa Polri berada di bawah presiden, dan Kapolri bertanggung jawab langsung kepada presiden dalam pelaksanaan tugasnya.
Saldin juga menyoroti kesimpulan rapat kerja Komisi III DPR RI bersama Polri pada 26 Januari 2026 yang menegaskan Polri tetap berada langsung di bawah presiden dan tidak berbentuk kementerian.
“Keputusan tersebut merupakan wujud konsistensi pembentuk undang-undang dalam menjalankan mandat UUD 1945 dan TAP MPR. Reformasi telah memisahkan secara tegas kelembagaan TNI dan Polri, sekaligus menegaskan perbedaan tugas, fungsi, dan peran keduanya secara konstitusional,” ujarnya kepada media di Makassar.

Tinggalkan Balasan