Seorang pelajar berinisial RA (17) akhirnya ditangkap polisi setelah hampir empat bulan masuk daftar pencarian orang (DPO). Ia diduga terlibat kasus pencurian dengan kekerasan (curas) dan pembusuran di Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan (Sulsel).

“Benar, tim Jatanras Polres Maros meringkus pelaku tindak pidana pencurian dengan kekerasan atau curas yang masuk DPO,” kata Kasat Reskrim Polres Maros Iptu Ridwan, Rabu (28/8/2025).

RA diamankan saat tengah berkumpul bersama teman-temannya di Dusun Bulu-Bulu, Desa Marumpa, Kecamatan Marusu, pada Rabu (27/8) dini hari sekitar pukul 00.15 Wita.

Menurut Ridwan, RA mengaku ikut dalam aksi kejahatan tersebut bersama enam rekannya. Dalam komplotan itu, RA berperan sebagai joki motor.

“Dari hasil pemeriksaan awal, pelaku mengakui terlibat dalam aksi curas bersama enam rekannya dengan peran sebagai pengendara motor,” ungkapnya.

Aksi brutal itu terjadi pada Sabtu (29/4) dini hari di Dusun Banyo, Desa Bonto Tallasa, Kecamatan Simbang. Para pelaku datang menyerang secara tiba-tiba. Seorang korban bahkan dipukul menggunakan kunci inggris dan ditembak dengan busur.

Setelah melukai korban, komplotan tersebut merampas ponsel dan helm milik salah satu teman korban sebelum kabur.

“Usai melakukan penganiayaan, pelaku merampas sebuah ponsel dan helm milik salah seorang teman korban,” jelas Ridwan.

Dari tangan RA, polisi turut menyita satu unit sepeda motor Honda Beat hitam yang digunakan saat beraksi. Ia kini dijerat Pasal 365 ayat (2) KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, atau subsider Pasal 363 ayat (1) KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.

“Pelaku dikenakan pasal 365 ayat 2 tentang pencurian dengan kekerasan atau subsider Pasal 363 ayat 1 tentang pencurian dengan pemberatan,” kata Ridwan.

Ridwan menambahkan, polisi masih terus memburu enam pelaku lain yang kini berstatus DPO.

“Kami masih mengejar keenam pelaku lain yang terlibat curas dan pembusuran,” pungkasnya.