Pangkep,responcom.id – Menanggapi gelombang tudingan miring dalam rangkaian pemberitaan media Bahana Merdeka terkait dugaan ‘permainan’ tarif dan perbedaan biaya pengurusan Surat Persetujuan Berlayar (SPB), Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan (UPP) Kelas II Maccini Baji akhirnya angkat bicara membantah tuduhan tersebut.

​Humas UPP Kelas II Maccini Baji, Agung, menegaskan bahwa seluruh proses pengajuan hingga penerbitan SPB saat ini telah terintegrasi secara digital dan menggunakan sistem pembayaran yang transparan demi menutup celah praktik pungutan liar (pungli).

​Agung menjelaskan, permohonan SPB selalu diajukan oleh pemilik atau nakhoda kapal melalui agen resmi yang ditunjuk. Penerbitan SPB merupakan wewenang penuh Syahbandar setelah seluruh dokumen administrasi dan standar keselamatan pelayaran terpenuhi.

​Terkait biaya, Agung menerangkan bahwa transaksi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dilakukan langsung melalui mekanisme simponi Kementerian Keuangan RI dengan kode billing resmi.

​”Sistem pelayanan kami sudah mengurangi interaksi tatap muka langsung. Pembayaran PNBP menggunakan kode billing yang terhubung ke Kemenkeu, sehingga transaksinya transparan, mudah ditelusuri, dan mencegah pungli,” jelas Agung.

​Ia menguraikan, biaya dalam aktivitas operasional kapal memang mencakup beberapa komponen terpisah, seperti tarif PNBP resmi pemerintah, jasa keagenan, hingga biaya operasional dari pihak ketiga. Oleh karena itu, masyarakat atau lembaga kontrol sosial diimbau untuk memeriksa rincian bukti transaksi secara teliti sebelum menggeneralisasi suatu biaya sebagai pungutan liar UPP.

​Mengenai klaim selisih angka dan dokumen yang dirilis LSM dalam pemberitaan media tersebut, UPP Maccini Baji mengaku hingga saat ini belum menerima bukti pendukung fisik sedikit pun dari pihak terkait.

​”Kami belum menerima dokumen pendukung dari pihak LSM, sehingga belum bisa memeriksa apakah perbedaan biaya itu karena variasi jenis layanan kapal atau faktor lain. Kami meminta pihak LSM menyampaikan rincian dan bukti tersebut agar bisa kita telusuri bersama,” tegasnya.

​UPP Maccini Baji mengaku telah beritikad baik dengan menghubungi serta mengundang pihak LSM dan media bersangkutan secara lisan untuk duduk bersama melakukan klarifikasi dan membuka data di kantor UPP, namun undangan tersebut belum dipenuhi.

​Atas dasar itu, UPP Maccini Baji mendesak media dan LSM untuk menjunjung tinggi kode etik jurnalistik dengan memberikan ruang hak jawab yang berimbang agar tidak menggiring opini publik tanpa konfirmasi yang utuh.

​Jika narasi yang dinilai sepihak dan tidak berimbang ini terus bergulir tanpa ada upaya uji informasi secara terbuka, pihak UPP Maccini Baji menegaskan tidak segan-segan menempuh jalur aduan atau langkah hukum resmi sesuai perundang-undangan yang berlaku.