Parepare,responcom.id- Modus kejahatan penimbunan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi kian nekat dan canggih. Demi meraup untung dari selisih harga, para mafia dengan leluasa memperdaya sistem keamanan menggunakan puluhan barcode digital bodong secara bergantian.

​Aksi nakal ini akhirnya terbongkar di Kota Parepare, Sulawesi Selatan. Dua pelangsir (pengepul) BBM berinisial T (54) dan D (49) resmi diringkus aparat kepolisian.

​Keduanya tertangkap basah menyalahgunakan 20 barcode MyPertamina untuk menguras BBM subsidi di SPBU Ujung Bulu dan SPBU Patung Pemuda, Sabtu (5/9/2026).

​Kini, petaka tak hanya menimpa kedua pelaku, tetapi juga merembet ke pihak SPBU. Pertamina mengancam akan menjatuhkan sanksi tegas kepada dua SPBU tersebut, mulai dari skorsing hingga pencabutan izin operasional secara permanen.

​Manager Fuel Terminal Parepare, Muh Agung, menegaskan sanksi akan dijatuhkan secara bertingkat menyesuaikan hasil Berita Acara Pemeriksaan (BAP) kepolisian.

​”Bisa ke operator kalau memang nakal, bisa ke SPBU kalau manajemennya yang salah. Bisa dicabut izin usahanya jika pengusahanya yang salah,” tegas Agung usai konferensi pers di Mapolres Parepare, Selasa (15/9/2026).

​Menurut Agung, kecolongan ini sangat disayangkan dan tak masuk akal. Pasalnya, sistem MyPertamina di mesin SPBU secara otomatis menampilkan detail foto wajah dan pelat nomor kendaraan pemilik barcode.

​”Harusnya operator itu sudah tahu. Nanti kalau terbukti bersalah, tetap ada tindakan,” jelasnya.

​Terkait wewenang eksekusi sanksi administratif, Agung menyebut prosesnya akan dikoordinasikan langsung dengan pimpinan regional Pertamina di Fuel Terminal Makassar.

​Meski dua SPBU tersebut tengah dalam pusaran kasus hukum, Agung menjamin pasokan BBM di Parepare tidak akan terganggu. Pertamina tidak akan mengurangi kuota distribusi BBM di wilayah tersebut.

​”Insyaallah stok aman. Saat ini kita terima bongkar kapal Biosolar 4.000 KL, Pertamax 2.300 KL, dan Pertalite 3.000 KL,” ungkapnya meyakinkan warga.

​Sementara itu, kedua pelangsir BBM kini harus bersiap menatap jeruji besi. Atas ulahnya menyelewengkan energi bersubsidi, pelaku T dan D dijerat ancaman hukuman penjara maksimal 6 tahun dan denda fantastis hingga Rp 60 miliar.