Pangkep,responcom.id – Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) DPRD Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan (Pangkep) menyoroti keras lambatnya penetapan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).

​Pasalnya, regulasi krusial yang menjadi kompas penataan daerah tersebut tak kunjung disahkan meski telah diusulkan sejak tiga tahun silam.

​Ketua Fraksi PAN DPRD Pangkep, Abdul Rauf, S.Pd., M.Pd., menegaskan bahwa menggantungnya status Ranperda RTRW ini menjadi preseden buruk yang berisiko merusak iklim investasi di Pangkep.

​”Ranperda RTRW ini sudah tiga tahun diusulkan, tetapi sampai sekarang belum juga ditetapkan menjadi Perda,” tegas Rauf usai mendengarkan jawaban Wakil Bupati Pangkep dalam rapat di Ruang Sidang A DPRD Pangkep, Kamis (3/9/2026).

​Menurutnya, kepastian peta tata ruang merupakan syarat mutlak dan jaminan utama bagi para investor sebelum menanamkan modal. Tanpa adanya payung hukum yang jelas, para pemilik modal tentu akan berpikir dua kali untuk masuk.

​”Belum ditetapkannya Perda ini bisa mengakibatkan terhambatnya investasi di Kabupaten Pangkep. Kita membutuhkan kepastian tata ruang agar investasi dapat berjalan dengan baik,” urainya.

​Oleh karena itu, Fraksi PAN secara tegas mendorong pihak eksekutif dan legislatif untuk segera mengebut proses penyelesaian aturan tersebut.

​Rauf berharap pembahasan Ranperda RTRW ini tidak lagi diulur-ulur dan dapat segera diketok palu menjadi Perda pada tahun ini, demi memberikan kepastian hukum bagi laju pembangunan dan ekonomi daerah.