Bantaeng,responcom.id – Seorang pria berinisial S (61) diamankan aparat kepolisian setelah diduga terlibat penganiayaan di Dusun Masarang, Desa Pattallassang, Kecamatan Tompobulu, Kabupaten Bantaeng, Sulawesi Selatan, Sabtu (15/8/2026).S berhasil diamankan sekitar pukul 18.30 Wita oleh Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Satuan Reserse Kriminal Polres Bantaeng yang dipimpin Aipda Sabil, bersama personel operasional Satintelkam dan Polsek Tompobulu. Terduga pelaku ditemukan bersembunyi di dalam kamar rumahnya dan diamankan tanpa perlawanan.Petugas juga menyita satu bilah parang yang diduga digunakan dalam peristiwa tersebut.
Kasus bermula sekitar pukul 17.00 Wita. Korban berinisial SH (50) mendatangi rumah terduga pelaku untuk mempertanyakan tuduhan terkait hilangnya seekor ayam. Pertemuan keduanya justru berujung pertengkaran, dan S diduga melakukan penganiayaan menggunakan sebilah parang.”Akibat kejadian itu, korban mengalami sejumlah luka, di antaranya luka robek pada bagian leher sebelah kiri, siku, lengan, serta jari tangan kiri,” kata Kasatreskrim Polres Bantaeng AKP Andi Aldiansyah.Dalam keterangannya kepada polisi, S mengaku sempat kehilangan seekor ayam sehari sebelum kejadian. Ia kemudian melihat korban membawa seekor ayam yang disebut memiliki ciri-ciri serupa.”Namun, setelah dipastikan, ayam tersebut ternyata bukan miliknya. Terduga pelaku juga mengaku korban datang ke rumahnya dengan membawa parang sambil menantangnya. Keduanya kemudian terlibat pertengkaran hingga terjadi aksi saling serang,” tuturnya.
Meskipun sudah mengamankan terduga pelaku, kepolisian menyatakan masih mendalami seluruh keterangan dari para pihak untuk memastikan kronologi dan motif yang melatarbelakangi kejadian secara utuh.Terduga pelaku kini diamankan di Mapolres Bantaeng untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut, sementara penyidik terus melakukan pendalaman guna mengungkap rangkaian peristiwa yang sebenarnya. Warga diimbau tidak menyebarkan spekulasi dan menunggu hasil penyelidikan resmi kepolisian.Insiden serupa yang berawal dari kesalahpahaman kecil menunjukkan pentingnya menindaklanjuti dugaan kehilangan harta atau hewan ternak melalui jalur musyawarah dan pelaporan kepada aparat, bukan dengan konfrontasi langsung. Kepolisian juga tengah mengampanyekan pendekatan restoratif untuk kasus-kasus pertengkaran antarwarga yang tidak melibatkan kekerasan berat, selama para pihak bersedia menempuh jalur damai. Namun dalam kasus ini, proses hukum tetap berjalan mengingat korban mengalami luka yang cukup serius pada sejumlah bagian tubuhnya.

Tinggalkan Balasan