​Pangkep,responcom.id- Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Polres Pangkajene dan Kepulauan (Pangkep) berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang meresahkan warga. Penangkapan dua terduga pelaku berhasil dilakukan setelah polisi menelusuri jejak mereka melalui rekaman kamera pengawas (CCTV).

​Kasat Reskrim Polres Pangkep, AKP Abdul Halim Lau, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat. Merespons aduan tersebut, tim URC langsung bergerak melakukan penyelidikan di lapangan.

​“Dengan adanya laporan informasi dari masyarakat bahwa ada terjadi pencurian, anggota tim URC Polres Pangkep langsung bergerak melakukan penyelidikan kepada para pelaku,” ungkap Abdul Halim, Kamis (13/8/2026) malam.

​Dari hasil analisis rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian, identitas komplotan ini akhirnya terungkap. Polisi kemudian mengamankan dua pemuda berinisial R (19) dan H (18). Keduanya diringkus di Jalan A. Muri Daeng Lulu, Kelurahan Jagong, Kecamatan Pangkajene, Pangkep, pada Kamis dini hari sekitar pukul 01.00 WITA.

Dalam melancarkan aksinya, kedua pelaku menyasar rumah-rumah warga yang sepi pada malam hari. Mereka membagi peran dengan rapi; satu orang bertugas masuk ke teras rumah untuk mengeksekusi motor, sementara rekannya bersiap di atas motor di luar pagar.

​“Yang satu masuk ke dalam teras rumah, yang satunya menunggu. Setelah motor itu diambil dari teras rumah, dibawa keluar, kemudian ditonda (didorong dari belakang menggunakan kaki),” jelas Abdul Halim.

​Saat ini, pihak kepolisian masih terus melakukan pengembangan kasus. Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, terdapat indikasi kuat bahwa komplotan ini beraksi di lebih dari satu Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan melibatkan jaringan pelaku lainnya.

​“Selain TKP yang satu, ada juga TKP yang kedua. TKP yang kedua ini menurut mereka, melibatkan lebih dari dua orang. Untuk sementara kita masih melakukan penyelidikan yang lebih maksimal,” tegas Kasat Reskrim.

​Dari tangan kedua terduga pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa satu unit motor Yamaha Fino berwarna merah yang diduga sebagai hasil curian, serta satu unit motor Honda Scoopy berwarna hitam yang digunakan pelaku saat beraksi.

​Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 477 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP baru), dan terancam hukuman kurungan penjara.