MAKASSAR, responcom.id – Hukum sejatinya tak selalu harus berakhir di balik jeruji besi, terutama jika keadilan bisa direstorasi. Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan kembali menunjukkan sisi humanisnya dengan menyetujui penghentian penuntutan sebuah perkara tindak pidana ringan.
Melalui mekanisme Keadilan Restoratif atau Restorative Justice (RJ), seorang tersangka kasus penipuan berinisial DR alias C (34) di lingkungan Pelabuhan Makassar, akhirnya bisa bernapas lega.
Persetujuan ini diketok palu secara virtual oleh Kepala Kejati Sulsel, Sila Pulungan, pada Kamis (23/7/2026). Ekspose perkara ini turut disaksikan oleh Wakajati Sulsel Prihatin, Aspidum Teguh Suhendro, serta jajaran Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari) Pelabuhan Makassar.
Namun, di balik kabar baik bagi sang tersangka, ada ultimatum keras yang dilontarkan pucuk pimpinan Korps Adhyaksa Sulsel itu kepada anak buahnya di lapangan.
Kasus yang menjerat DR sejatinya adalah potret nyata masih adanya praktik kotor percaloan di pelabuhan. Awal Mei 2026 lalu, DR mencari mangsa di sekitar Dermaga Pelabuhan Soekarno Hatta, Makassar.
Ia memperdaya seorang calon penumpang berinisial BB (32) dengan janji manis. Modusnya, DR menawarkan jasa untuk menyelundupkan penumpang tanpa tiket resmi ke atas kapal Dharma Ferry 3. Caranya dengan diangkut secara sembunyi-sembunyi menggunakan truk ekspedisi barang.
Termakan bujuk rayu, korban langsung menyerahkan uang tunai sebesar Rp1,3 juta untuk tiket lima orang. Tak hanya itu, korban juga mentransfer sejumlah dana tambahan untuk meloloskan satu unit sepeda motor.
Nahas, janji tinggal janji. Pada hari keberangkatan, DR lenyap bak ditelan bumi dan nomor ponselnya mendadak tidak aktif. Merasa tertipu, korban terpaksa merogoh kocek lebih dalam untuk membeli tiket kapal resmi, lalu melaporkan kasus ini ke pihak berwajib.
Setelah diproses hukum oleh Cabjari Pelabuhan dengan jeratan Pasal 492 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Penipuan, nasib DR ternyata berujung damai. Kajati Sulsel menilai perkara ini layak diselesaikan di luar persidangan sesuai Pasal 80 KUHAP 2025.
Pertimbangannya matang: ini adalah kejahatan pertama tersangka dan ancaman hukumannya di bawah lima tahun penjara. Lebih dari itu, pihak keluarga DR menunjukkan itikad baik dengan mengembalikan seluruh kerugian korban senilai total Rp3,5 juta.
”Perkara ini memenuhi syarat keadilan restoratif, yaitu adanya perdamaian. Kerugian telah dikembalikan sepenuhnya, sehingga diharapkan dapat memulihkan keadaan seperti semula,” tegas Kajati Sulsel, Sila Pulungan.
Menindaklanjuti putusan tersebut, Kajati menginstruksikan Kacabjari Pelabuhan Achmad Syauki untuk segera meminta penetapan RJ dari Pengadilan Negeri setempat, membebaskan tersangka dari tahanan, dan menyusun laporan administratif bersampul putih sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP).
Bebasnya tersangka lewat jalur damai ini rupanya diiringi catatan kritis. Menutup arahannya, Kajati Sila Pulungan menyadari betul adanya celah penyalahgunaan wewenang dalam implementasi Restorative Justice di lapangan.
Dengan nada tinggi, ia melontarkan peringatan keras kepada seluruh jaksa fasilitator.
”Untuk menjadi perhatian bagi para jaksa, dilarang keras dan tidak boleh ada praktik transaksional dalam penyelesaian perkara! Jika sampai terjadi, pimpinan akan menindak tegas!” ancam Sila.
Bagi publik, peringatan ini adalah angin segar. Sebagai media independen, responcom.id memandang bahwa Keadilan Restoratif adalah hak warga negara yang tak boleh dikomersialisasikan. Keadilan harus tegak tanpa ada tarif tak terlihat di bawah meja.
Kami akan terus mengawal komitmen Kejati Sulsel agar keadilan yang berhati nurani ini tidak dicemari oleh oknum aparat yang oportunis.

Tinggalkan Balasan