Jakarta,responcom.id – Panasnya dinamika politik di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, kini berujung pada pelaporan pidana di tingkat pusat. Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri resmi turun tangan mengusut dugaan penyebaran video privat milik Bupati Gowa, Sitti Husniah Talenrang.

​Kasus dugaan pelanggaran privasi ini membetot perhatian publik lantaran video tersebut disiarkan di tengah bergulirnya proses hak angket yang diinisiasi oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Gowa.

​Perkara ini kini ditangani langsung oleh Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri. Sebagai langkah awal penyelidikan, kepolisian telah melakukan pemeriksaan terhadap pihak saksi pelapor pada Kamis (16/7/2026).

Kuasa hukum masyarakat Gowa sekaligus pihak pelapor, Muallim Bahar, membenarkan bahwa dirinya telah dimintai klarifikasi oleh penyidik. Pemanggilan ini merupakan tindak lanjut atas aduan resmi yang telah ia layangkan ke Bareskrim pada awal bulan lalu, tepatnya Kamis (2/7/2026).

​”Kami diundang langsung untuk memberikan klarifikasi dan menambah alat bukti tambahan. Jadi, alat bukti tambahan tadi sudah kami sertakan semua video, semua konten-konten yang berkenaan dengan substansi laporan atau aduan kami,” ujar Muallim memberikan keterangan kepada wartawan di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta.

Dalam laporannya, Muallim menjelaskan bahwa video yang bermuatan ranah pribadi dari Bupati Gowa tersebut justru secara sengaja diunggah dan disebarluaskan oleh akun media sosial resmi milik lembaga DPRD Gowa, mulai dari platform TikTok hingga Instagram.

​Dalam proses klarifikasi bersama penyidik, Muallim mengaku diberitahu bahwa ada empat dugaan pasal berlapis yang tengah dibidik. Rincian delik tersebut meliputi dugaan pencemaran nama baik, pengungkapan data pribadi (pelanggaran privasi), hingga dugaan penyalahgunaan jabatan.

​”Penyalahgunaan jabatan, kenapa? Karena hak angket DPRD itu dijelaskan tentang kewenangan DPRD dalam melakukan proses penyelidikan berkenaan dengan kebijakan pemerintah daerah yang berdampak luas,” tuturnya mengkritisi langkah dewan.

Ia menilai, publikasi video tersebut sama sekali tidak memiliki relevansi dengan kebijakan daerah yang berdampak pada hajat hidup orang banyak.

​”Kemudian nyatanya, faktanya yang disiarkan ini sampai ke urusan pribadi Bupati, itu dipublikasi secara luas,” imbuhnya kecewa.

Dalam kesempatan yang sama, anggota tim kuasa hukum lainnya, Ridwan Basri, membeberkan bahwa ada belasan legislator yang terseret dalam aduan ini. Total sebanyak 19 orang wakil rakyat diadukan ke Bareskrim Polri, yang mencakup Ketua Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket hingga para anggota Pansus.

​Ridwan menegaskan bahwa tindakan brutal yang dilakukan oleh Pansus Angket telah jauh melampaui batasan-batasan etika politik dan tata negara yang seharusnya dijunjung tinggi. Menurutnya, materi yang menyinggung urusan pribadi seharusnya dibahas secara tertutup, bukan justru dijadikan tontonan publik.

​”Bahkan yang menyiarkan langsung adalah akun resmi dari DPRD itu sendiri di semua platform media sosial. Jadi, itu yang menjadi poin keberatan kami karena di situ, ada konten, ada materi yang bagi kami adalah seharusnya menjadi pembahasan yang lebih tertutup,” kata Ridwan tegas.

​Tindakan glorifikasi di media sosial dewan tersebut dinilai pelapor memiliki motif politik yang tendensius.

​”Ini DPRD dengan sengaja malah menyiarkan seolah-olah mencari panggung terhadap adanya persoalan yang mereka sangkakan,” sambungnya.

Sebelumnya, Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang juga telah menyatakan keberatan keras atas arah pembahasan Pansus Hak Angket yang dinilainya melenceng tajam ke ranah pribadi. Sang kepala daerah menegaskan bahwa fungsi pengawasan (controlling) DPRD diatur secara ketat agar tetap berada dalam koridor kebijakan publik, bukan menyerang privasi.

​Untuk diketahui, hak angket yang digulirkan oleh DPRD Gowa saat ini sejatinya difokuskan untuk menyoroti tiga isu strategis. Isu tersebut meliputi dugaan penyalahgunaan kewenangan dalam kebijakan pencabutan beasiswa doktoral, dugaan penyimpangan proses pengadaan seragam sekolah gratis, serta dugaan perbuatan tercela yang dikaitkan dengan penyelenggaraan pemerintahan daerah. Kini, proses politik tersebut justru memicu babak baru di meja kepolisian.