Kuningan,responcom.id- Peredaran gelap narkotika dan penyalahgunaan obat-obatan terlarang masih menjadi ancaman serius bagi tatanan sosial masyarakat di Kabupaten Kuningan, Jawa Barat. Sindikat pasar gelap barang haram ini terbukti telah merangsek jauh hingga ke kawasan kecamatan dan pelosok daerah.
Dalam kurun waktu tiga bulan terakhir, Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Kuningan harus bekerja ekstra keras untuk memutus mata rantai pasokan tersebut. Hasilnya, aparat kepolisian berhasil menggulung jaringan pengedar dan menciduk 12 orang tersangka yang terbukti mengedarkan narkotika, psikotropika, hingga obat keras ilegal.
Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Kuningan, AKBP Muhammad Ali Akbar, S.I.K., M.Si., menjelaskan bahwa operasi penangkapan ini merupakan akumulasi dari pengungkapan kasus sepanjang periode bulan Mei hingga Juli 2026.
Dalam kurun waktu tersebut, jajaran Satres Narkoba Polres Kuningan berhasil membongkar 11 kasus tindak pidana kejahatan luar biasa (extraordinary crime) di berbagai wilayah hukumnya.
“Jajaran Satres Narkoba periode bulan Mei sampai Juli tahun 2026 berhasil mengungkap 11 kasus. Rinciannya, 3 kasus di Kecamatan Kuningan, 2 kasus di Kecamatan Cilimus, 2 kasus di Kecamatan Cigugur, 2 kasus di Kecamatan Garawangi, 1 kasus di Kecamatan Maleber, dan 1 kasus di Kecamatan Hantara,” papar AKBP Muhammad Ali Akbar dalam konferensi pers yang digelar di Mapolres Kuningan, Selasa (14/7/2026).
Dari belasan kasus yang diungkap tersebut, polisi meringkus 12 orang tersangka dari lokasi yang berbeda-beda. Namun, ada fakta miris yang terungkap dari meja penyidikan. Berdasarkan rekam jejak kriminal, lima dari dua belas tersangka tersebut ternyata berstatus sebagai residivis atau penjahat kambuhan.
Fenomena keterlibatan residivis ini menjadi catatan kritis tersendiri. Fakta bahwa mereka kembali terjerumus menjadi pemain lama dalam kasus serupa menunjukkan tingginya godaan perputaran uang di pasar gelap narkoba, sekaligus menjadi peringatan bahwa masa hukuman sebelumnya belum sepenuhnya memberikan efek jera.
Dalam operasi pengungkapan besar ini, petugas menyita sejumlah barang bukti yang bernilai fantastis. Tidak hanya jenis sabu-sabu, polisi juga menyita narkotika golongan I dalam bentuk tanaman hingga ribuan butir obat keras yang kerap menyasar kalangan remaja.
“Barang bukti yang disita ada narkotika jenis sabu sebanyak 90 paket dengan total berat 125,21 gram. Jika diuangkan, nilainya kurang lebih mencapai Rp197.815.000. Selain itu, kami juga mengamankan dua pot pohon ganja, 24 butir psikotropika, dan 3.847 butir obat keras ilegal dari berbagai jenis,” tandas Kapolres.
Di era kiwari, para pengedar narkoba terus beradaptasi dengan kemajuan teknologi untuk mengelabui pantauan petugas keamanan. Kapolres membeberkan bahwa para pelaku memadukan dua modus operandi utama dalam melancarkan aksi haramnya.
Sebagian pengedar masih menggunakan sistem konvensional, yakni bertransaksi secara tatap muka langsung (COD). Namun, tren yang paling banyak digunakan saat ini adalah transaksi putus atau yang dikenal dengan “sistem tempel”.
“Modus operandi yang marak digunakan yaitu dengan cara sistem tempel. Pelaku menyembunyikan barang menggunakan selotip di suatu tempat rahasia yang telah disepakati, lalu mereka membagikan titik koordinat lokasi tersebut kepada pembeli menggunakan panduan peta digital *Google Maps*,” tambahnya.
Atas perbuatan yang merusak generasi bangsa tersebut, pihak kepolisian tidak memberikan ruang kompromi. Para tersangka kini telah dijebloskan ke sel tahanan dan harus bersiap menghadapi ancaman hukuman maksimal di meja hijau.
Polisi menjerat para pelaku dengan Pasal 114 ayat (1) juncto Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya sangat berat, yakni pidana penjara paling singkat lima tahun, maksimal dua puluh tahun, hingga ancaman penjara seumur hidup atau hukuman mati bagi bandar besar.
Langkah tegas ini diharapkan mampu menekan laju peredaran narkoba dan menyelamatkan masa depan generasi muda di Kabupaten Kuningan.

Tinggalkan Balasan