Maros,responcom.id – Pelarian seorang penjahat kambuhan (residivis) lintas daerah akhirnya terhenti di tangan aparat kepolisian. Pria berusia 30 tahun tersebut diringkus usai menggasak perhiasan emas bernilai belasan juta rupiah dari sebuah rumah kosong di Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan.
Melansir laporan dari Marosnews.com, tersangka berhasil diamankan tanpa perlawanan berarti di wilayah Kecamatan Segeri, Kabupaten Pangkep, pada Kamis (9/7/2026). Penangkapan ini merupakan buah dari operasi gabungan antara Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Maros yang berkoordinasi langsung dengan Tim Jatanras Polres Pangkep.
Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Maros, Iptu Ridwan, membenarkan adanya penangkapan tersebut. Ia menjelaskan bahwa pelaku beraksi dengan menyasar rumah warga yang sedang ditinggal pergi oleh pemiliknya.
”Pelaku melakukan aksi pencurian emas di sebuah rumah kosong yang berlokasi di Kecamatan Bontoa, Kabupaten Maros,” tegas Iptu Ridwan saat memberikan keterangan resmi kepada awak media.
Berdasarkan hasil penyelidikan dan olah tempat kejadian perkara (TKP), terdapat sebuah kejanggalan dalam aksi pencurian ini. Pihak kepolisian mendapati fakta bahwa rumah korban sama sekali tidak mengalami kerusakan fisik yang berarti pada bagian pintu maupun jendela.
Hal ini memunculkan kecurigaan bahwa pelaku telah mempelajari situasi dengan sangat matang sebelum beraksi. Tersangka diduga kuat sudah mengetahui seluk-beluk rumah, termasuk titik persis tempat korban menyembunyikan barang berharganya.
”Saat kembali ke rumahnya, korban terkejut karena perhiasannya raib, namun ia tidak menemukan adanya kerusakan pada struktur rumah. Sehingga diduga kuat pelaku ini memang sudah menargetkan dan mengetahui lokasi pasti penyimpanan perhiasan milik korban,” papar Ridwan.
Akibat aksi pencurian terencana tersebut, korban harus merelakan sebuah gelang emas seberat 8,75 gram. Total kerugian materi yang dialami oleh korban diperkirakan mencapai angka Rp17 juta.
Setelah tertangkap, pelaku tidak dapat lagi mengelak. Dalam proses interogasi awal, ia mengakui secara sadar seluruh perbuatannya yang telah menyatroni rumah korban ketika dalam keadaan kosong melompong.
Tidak hanya itu, pelaku juga mengakui bahwa hasil kejahatannya telah diuangkan. Perhiasan emas milik korban tersebut telah dijualnya kepada pihak lain dengan harga miring, yakni sebesar Rp12 juta. Uang hasil penjualan barang haram tersebut diduga digunakan untuk kepentingan pribadinya.
Meski barang utama telah dijual, polisi tetap berhasil mengamankan sejumlah barang bukti krusial dari tangan tersangka guna melengkapi berkas perkara.
”Satu gelang emas berbentuk bunga yang identik dengan milik korban, serta satu unit sepeda motor yang diduga kuat digunakan sebagai kendaraan operasional dalam rangkaian tindak pidana tersebut, telah kami amankan,” ungkap Kasat Reskrim.
Lebih jauh, Iptu Ridwan membeberkan bahwa pelaku bukanlah pemain baru di dunia hitam. Berdasarkan pangkalan data kepolisian, tersangka adalah seorang residivis dengan kasus serupa. Sebelumnya, pria berusia 30 tahun ini pernah mendekam di balik jeruji besi dan menjalani masa hukuman di wilayah hukum Polres Pangkep.
Saat ini, guna mempertanggungjawabkan perbuatannya dan menjalani proses penyidikan lebih lanjut, pelaku telah dijebloskan ke sel tahanan Polsek Lau, Kabupaten Maros.
Atas tindak pidana yang berulang ini, penyidik menjerat tersangka dengan sangkaan melanggar Pasal 476 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang tindak pidana pencurian. Ancaman hukuman penjara kini kembali menanti sang residivis.
Kasus ini sekaligus menjadi alarm peringatan bagi masyarakat luas agar senantiasa meningkatkan kewaspadaan. Memastikan sistem keamanan rumah, mengunci rapat tempat penyimpanan barang berharga, serta mengaktifkan kembali Sistem Keamanan Keliling (Siskamling) di lingkungan warga adalah langkah preventif yang mutlak diperlukan, terutama saat rumah ditinggalkan dalam waktu lama.

Tinggalkan Balasan