Bandung, Responinfo.com – Kesenjangan antara sistem pendidikan tinggi dan kebutuhan riil di dunia kerja masih menjadi persoalan struktural di Indonesia. Ketidaksesuaian ini secara konsisten memproduksi angka pengangguran dari kalangan terdidik atau yang kerap disebut pengangguran intelektual.
Menyikapi masalah tersebut, Anggota Komisi X DPR RI, Karmila Sari, menegaskan perlunya penguatan keterkaitan (link and match) antara kampus dan industri. Isu strategis ini didorong menjadi salah satu muatan penting dalam substansi Revisi Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas).
Hal ini mengemuka dalam Kunjungan Kerja Spesifik Panitia Kerja (Panja) Revisi UU Sisdiknas di Universitas Pendidikan Indonesia (UPI), Bandung, Jumat (10/7/2026) Di lansir dari Media Dprri. Dalam forum tersebut, kalangan akademisi memberikan masukan tajam terkait urgensi sinkronisasi sistem pendidikan dengan pasar kerja.
“Masukan dari akademisi menyoroti bagaimana jumlah lulusan harus disesuaikan dengan kebutuhan dunia usaha dan dunia industri. Informasi ini harus sampai kepada kampus maupun orang tua, agar ketika mahasiswa lulus, mereka tidak kebingungan mencari pekerjaan,” ujar Karmila.
Karmila membedah bahwa salah satu tantangan mendasar yang dihadapi negara saat ini adalah belum optimalnya sistem proyeksi kebutuhan sumber daya manusia (SDM) nasional. Pemerintah dan institusi pendidikan kerap berjalan sendiri-sendiri tanpa peta jalan SDM yang terintegrasi.
Akibatnya, terjadi ketidakseimbangan pasokan di sejumlah bidang. Jumlah lulusan kerap kali jauh melampaui kapasitas daya serap lapangan kerja, yang pada akhirnya melahirkan masalah sosial baru berupa pengangguran intelektual.
Berangkat dari temuan tersebut, Politikus Fraksi Partai Golkar ini menilai RUU Sisdiknas harus mengintervensi persoalan ini secara sistematis. RUU tersebut perlu memberikan ruang hukum bagi penguatan sinergi segitiga antara perguruan tinggi, pemerintah, dan dunia usaha. Tujuannya agar penyelenggaraan pendidikan tinggi bisa lebih tanggap terhadap kebutuhan pembangunan nasional.
Selain menyoroti isu keselarasan dunia kerja, dialog bersama akademisi UPI juga mengupas ketimpangan tata kelola pendidikan tinggi. Salah satu poin krusial yang mengemuka adalah perlunya penguatan peran serta keadilan bagi perguruan tinggi swasta (PTS).
Selama ini, PTS menanggung beban yang sangat besar dalam menyerap jutaan mahasiswa dan memperluas akses pendidikan di Indonesia. Namun, dukungan kebijakan dan pendanaan dari negara seringkali masih terpusat pada perguruan tinggi negeri (PTN).
Menurut Karmila, aspirasi mengenai perlakuan yang lebih berkeadilan bagi PTS menjadi catatan serius. Masukan ini akan didalami lebih lanjut oleh Komisi X dalam pembahasan revisi UU Sisdiknas guna memastikan hadirnya kebijakan pendidikan yang tidak diskriminatif.
“Perguruan tinggi swasta memberikan kontribusi yang sangat besar terhadap pendidikan tinggi di Indonesia. Karena itu, berbagai masukan mengenai pemerataan dukungan dan kebijakan tentu menjadi perhatian utama kami,” tegasnya.
Isu lain yang tak luput dari sorotan kritis adalah karut-marutnya distribusi tenaga pendidik. Dalam dialog tersebut, akademisi mendesak adanya pemetaan kebutuhan guru yang benar-benar berbasis data dari setiap daerah.
Karmila menjelaskan, kampus-kampus, khususnya Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan (LPTK), memegang peranan kunci. Institusi ini harus didorong dan difasilitasi untuk menyiapkan calon guru yang spesifik sesuai dengan kebutuhan wilayah masing-masing.
Langkah ini dinilai krusial agar persoalan klasik seperti kekurangan guru di daerah terpencil dan menumpuknya guru di perkotaan dapat diantisipasi sejak dari hulu, yakni pada proses pendidikan sang calon guru.
“Kita harus melihat data kebutuhan guru secara presisi agar kampus dapat mempersiapkan calon pendidik sesuai kebutuhan daerah. Dengan tata kelola data yang baik, persoalan distribusi guru dapat ditangani secara komprehensif,” tandas legislator dari Daerah Pemilihan Riau I tersebut.
Berbagai masukan tajam dari UPI ini mempertebal rekomendasi yang masuk ke meja Komisi X DPR RI. Karmila berjanji seluruh aspirasi publik dari kalangan akademisi akan dikawal ketat dalam pembahasan Panja Revisi UU Sisdiknas.
Penyempurnaan draf ini akan terus dimatangkan sebelum rancangan undang-undang tersebut memasuki tahapan harmonisasi di Badan Legislasi (Baleg) DPR RI. Negara dituntut merancang sistem pendidikan yang tak hanya mengejar ijazah akademik, tetapi benar-benar relevan dengan kepentingan publik.
“Harapannya, revisi UU Sisdiknas dapat membangun sistem pendidikan yang lebih adaptif. Dengan begitu, lulusan perguruan tinggi benar-benar memiliki kompetensi yang dibutuhkan dan siap memberikan kontribusi nyata bagi pembangunan bangsa,” pungkas Karmila.

Tinggalkan Balasan