MAKASSAR, Responinfo.com – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Selatan angkat bicara terkait penggeledahan yang dilakukan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulsel di Kantor Dinas Pendidikan (Disdik) Sulsel. Penggeledahan tersebut merupakan bagian dari penyidikan dugaan tindak pidana korupsi proyek Smart Library tahun anggaran 2022–2023 yang bernilai lebih dari Rp13 miliar.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian (Diskominfo-SP) Sulsel, Muhammad Salim Basmin, menegaskan bahwa Pemprov Sulsel menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan menyerahkan sepenuhnya penanganan perkara kepada aparat penegak hukum.
“Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan menghormati proses hukum. Kami mengajak semua pihak menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah dan menyerahkan penanganan perkara kepada aparat penegak hukum,” ujar Salim Basmin, Rabu (17/6/2026).
Meski tengah berlangsung proses penyidikan, Pemprov Sulsel memastikan pelayanan pendidikan kepada masyarakat tetap berjalan sebagaimana mestinya. Salim menegaskan seluruh jajaran Disdik Sulsel diminta tetap bekerja secara profesional dan fokus menjalankan tugas pelayanan publik.
Senada dengan itu, Kepala Dinas Pendidikan Sulsel, Andi Iqbal Najamuddin, membenarkan adanya penggeledahan yang dilakukan tim penyidik Kejati Sulsel. Menurutnya, pihak Disdik Sulsel bersikap kooperatif dan memberikan akses terhadap dokumen maupun data yang dibutuhkan dalam proses penyidikan.
“Kami bersikap kooperatif. Kami menyerahkan sepenuhnya penanganan perkara ini kepada aparat penegak hukum,” kata Andi Iqbal.
Diketahui, proyek Smart Library merupakan program pengadaan perpustakaan digital yang diperuntukkan bagi 123 SMA Negeri di Sulawesi Selatan. Program tersebut dibiayai melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Sulsel selama dua tahun.
Pada tahun 2022, proyek tersebut memperoleh alokasi anggaran sekitar Rp3,4 miliar. Sementara pada tahun 2023, pemerintah kembali menganggarkan dana lanjutan sebesar Rp9 miliar. Dengan demikian, total nilai proyek mencapai lebih dari Rp13 miliar.
Dalam perkembangan penyidikan, Kejati Sulsel telah memeriksa puluhan kepala SMA Negeri di Sulawesi Selatan sebagai saksi. Penyidik juga telah berkoordinasi dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk menghitung potensi kerugian negara yang timbul dalam proyek tersebut.
Hingga saat ini, Kejati Sulsel masih terus mendalami perkara dugaan korupsi Smart Library dan belum mengumumkan adanya penetapan tersangka dalam kasus tersebut.

Tinggalkan Balasan