PANGKEP, RESPON INFO – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pangkep melalui Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP2KBP3A) terus memperkuat upaya pencegahan perkawinan anak di Pangkep dan penanganan kekerasan terhadap perempuan dan anak melalui rapat koordinasi lintas sektor yang digelar di Ruang Rapat Wakil Bupati Pangkep, Kamis (11/6/2026).

Rapat koordinasi tersebut dihadiri Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Kabupaten Pangkep Tamrin Taba, Kepala DP2KBP3A Kabupaten Pangkep Nurliah Sanusi, Kepala Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Pangkep, Direktur YASMIB Sulawesi Rosniaty Panguriseng, unsur Forkopimda, camat, serta organisasi perempuan.

Dalam sambutannya, Tamrin Taba menegaskan bahwa kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak di Pangkep masih menjadi perhatian serius pemerintah daerah. Berdasarkan data yang dipaparkan, pada tahun 2024 tercatat 24 kasus kekerasan terhadap anak, sembilan kasus kekerasan terhadap perempuan, serta 42 kasus perkawinan anak.

Sementara pada tahun 2025, jumlah kasus kekerasan terhadap anak meningkat menjadi 25 kasus dan kekerasan terhadap perempuan menjadi 13 kasus. Di sisi lain, angka perkawinan usia anak di Kabupaten Pangkep mengalami penurunan menjadi 28 kasus.

Menurut Tamrin, penanganan persoalan perempuan dan anak membutuhkan sinergi semua pihak, mulai dari keluarga, masyarakat, pemerintah desa, kecamatan hingga pemerintah kabupaten.

“Kasus yang melibatkan anak dan perempuan harus menjadi tanggung jawab bersama. Selain koordinasi lintas sektor, edukasi kepada masyarakat juga sangat penting untuk dilakukan secara berkelanjutan,” ujarnya.

Ia juga menyoroti masih adanya anggapan di masyarakat bahwa pernikahan usia dini merupakan hal yang biasa. Padahal, perkembangan teknologi dan penggunaan media digital yang tidak terkontrol dapat menjadi salah satu faktor pemicu pernikahan anak.

Karena itu, Pemkab Pangkep terus mendorong peningkatan sosialisasi mengenai dampak negatif perkawinan anak, termasuk risiko terhadap kesehatan ibu dan anak serta meningkatnya potensi stunting.

“Kita perlu lebih masif menyampaikan edukasi terkait dampak perkawinan anak karena salah satu faktor yang dapat memicu stunting adalah pernikahan usia dini,” katanya.

Sementara itu, Kepala DP2KBP3A Kabupaten Pangkep, Nurliah Sanusi, mengungkapkan bahwa meskipun angka perkawinan anak di Pangkep menunjukkan tren penurunan, hingga pertengahan tahun 2026 masih ditemukan sembilan kasus.

Ia menjelaskan, terdapat dua faktor utama penyebab terjadinya perkawinan anak. Pertama, kehamilan di luar nikah yang dipengaruhi pergaulan bebas dan penggunaan gawai yang tidak terkontrol. Kedua, faktor sosial ekonomi keluarga yang rendah.

“Faktor terbesar masih karena kehamilan di luar nikah dan kondisi ekonomi keluarga. Dalam beberapa kasus, orang tua menyetujui pernikahan anak karena menganggap beban ekonomi keluarga akan berkurang,” jelasnya.

Sebagai langkah konkret, DP2KBP3A akan mendorong para camat untuk menginstruksikan pemerintah desa dan kelurahan agar lebih aktif melakukan sosialisasi pencegahan perkawinan anak, edukasi perlindungan anak, serta pelaporan kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak di Kabupaten Pangkep.

Upaya tersebut diharapkan dapat menekan angka perkawinan anak sekaligus memperkuat perlindungan perempuan dan anak demi mewujudkan Kabupaten Pangkep yang ramah anak dan bebas kekerasan.