Respon Info.com – Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel) resmi mengeksekusi terpidana kasus peredaran kosmetik berbahaya, Mira Hayati, setelah putusan kasasi Mahkamah Agung berkekuatan hukum tetap (inkrah).
Pemilik brand kecantikan MH Cosmetic itu dijemput langsung di rumah pribadinya di kawasan Tamalanrea, Kota Makassar, Rabu (18/2/2026).
Eksekusi dilakukan oleh tim Jaksa Penuntut Umum sekaligus Jaksa Eksekutor Bidang Pidana Umum Kejati Sulsel, dengan dukungan Tim Intelijen Kejati Sulsel guna memastikan proses berjalan aman dan kondusif.
Penjemputan dilakukan secara persuasif dan profesional tanpa perlawanan. Proses tersebut turut disaksikan aparat lingkungan setempat, yakni Ketua RT 1 RW 7 Kelurahan Kapasa Raya.
Eksekusi ini merupakan tindak lanjut Putusan Kasasi Nomor 12016 K/PID.SUS/2025 tertanggal 19 Desember 2025, yang secara resmi mengakhiri rangkaian proses hukum yang dijalani Mira Hayati.
Dalam amar putusan, Mahkamah Agung menyatakan Mira Hayati terbukti bersalah mengedarkan produk skincare ilegal yang tidak memenuhi standar keamanan. Produk tersebut diketahui mengandung merkuri, zat berbahaya yang dapat menimbulkan risiko serius bagi kesehatan.
Atas perbuatannya, Mira Hayati dijatuhi hukuman dua tahun penjara serta denda Rp1 miliar. Apabila denda tidak dibayarkan, maka diganti dengan pidana kurungan selama dua bulan.
Sebelumnya, pada tingkat pertama, pengadilan menjatuhkan vonis 10 bulan penjara. Jaksa Penuntut Umum menilai putusan itu belum mencerminkan rasa keadilan dan belum memberikan efek jera, sehingga mengajukan banding.
Di tingkat banding, Pengadilan Tinggi Makassar memperberat hukuman menjadi empat tahun penjara. Namun, pada tingkat kasasi, Mahkamah Agung menetapkan pidana dua tahun penjara.
Sebelum dibawa ke lembaga pemasyarakatan, Mira Hayati menjalani pemeriksaan administrasi dan kesehatan sesuai prosedur kejaksaan. Setelah dinyatakan sehat, ia langsung dibawa untuk menjalani masa hukuman.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Sulsel, Soetarmi, mengatakan eksekusi dilakukan segera setelah salinan putusan lengkap diterima.
“Setelah putusan diterima tadi langsung dieksekusi,” ujarnya.
Ia menjelaskan sebelumnya tim telah melakukan pemantauan, namun belum dapat mengeksekusi karena salinan putusan lengkap belum dikantongi.
Sementara itu, Kepala Kejati Sulsel menegaskan tidak ada toleransi dalam penegakan hukum, terutama terhadap kasus yang membahayakan masyarakat.
“Saya telah memberikan instruksi yang sangat jelas dan tegas kepada jajaran untuk segera melakukan eksekusi. Tidak ada perlakuan istimewa bagi siapa pun. Hukum harus ditegakkan secara profesional,” tegasnya.
Ia menambahkan, eksekusi ini menjadi peringatan keras bagi pelaku usaha kosmetik ilegal agar tidak mengorbankan kesehatan publik demi keuntungan pribadi.
“Jangan main-main dengan hukum, dan jangan korbankan kesehatan masyarakat demi keuntungan pribadi. Kami akan kejar dan kami tindak tegas,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan