Respon Info. Com- Polisi menangkap AR (54), seorang pria paruh baya yang diduga menganiaya istrinya, RM (43), menggunakan kipas angin di Kota Makassar, Sulawesi Selatan. Akibat peristiwa tersebut, korban mengalami luka lebam dan pembengkakan di bagian pipi.
Kanit Jatanras Satreskrim Polrestabes Makassar, AKP Hamka, mengatakan penangkapan dilakukan setelah korban melaporkan dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) ke pihak kepolisian. Pelaku diamankan di rumahnya di sekitar Jalan Tinumbu, Kecamatan Bontoala, pada Senin (9/2/2026).
“Pelaku memukul korban menggunakan kipas angin sebanyak dua kali di bagian pipi. Penangkapan dilakukan tidak lama setelah laporan diterima,” ujar AKP Hamka.
Dalam penindakan tersebut, polisi turut mengamankan kipas angin yang digunakan pelaku sebagai barang bukti. AR kemudian dibawa ke Polrestabes Makassar untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Hamka menambahkan, korban mengalami memar cukup jelas di wajah akibat penganiayaan tersebut. “Barang bukti kipas angin sudah kami amankan bersama tersangka,” jelasnya.
Sementara itu, korban RM mengungkapkan bahwa peristiwa kekerasan tersebut dipicu persoalan sepele. Pelaku disebut emosi karena tidak menemukan kaos kaki saat hendak menghadiri pesta, sementara korban sedang berada di luar rumah untuk bekerja.
Setelah kembali dari pesta, pelaku kembali mempermasalahkan kejadian tersebut. Menurut korban, suaminya sempat membanting ponsel sebelum mengambil kipas angin dan memukulnya.
Saat ini, kasus tersebut masih ditangani Satreskrim Polrestabes Makassar. Pihak kepolisian menegaskan bahwa kekerasan dalam rumah tangga merupakan tindak pidana dan mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melapor apabila mengalami atau mengetahui adanya tindakan KDRT.

Tinggalkan Balasan