Respon Info.com — Kapolrestabes Makassar Kombes Pol Arya Perdana memimpin upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap salah satu personel Polrestabes Makassar, Kamis (5/2/2026).
Personel yang di-PTDH yakni Brigpol Nasrullah, NRP 83040209, yang menjabat sebagai Bamin Sium Polrestabes Makassar. Yang bersangkutan terbukti melakukan pelanggaran disiplin berat berupa tidak masuk kerja tanpa keterangan sah selama lebih dari 30 hari berturut-turut, bahkan tercatat mangkir hingga lebih dari 500 hari kerja.
Perbuatan tersebut melanggar Pasal 14 Ayat (1) Huruf A Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri, serta Pasal 5 Ayat (1) Huruf C Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.
Upacara PTDH dilaksanakan secara in absentia karena yang bersangkutan tidak dapat dihadirkan dan hingga kini tidak diketahui keberadaannya.
Dalam amanatnya, Kombes Pol Arya Perdana menyampaikan bahwa setiap pelaksanaan PTDH selalu meninggalkan rasa sedih bagi institusi, khususnya bagi anggota Polri yang telah lama mengabdi.
“Setiap upacara PTDH tentu terbesit rasa sedih di hati kita sebagai anggota Polri, khususnya di Polrestabes Makassar,” ujarnya.
Meski demikian, Kapolrestabes menegaskan bahwa institusi Polri tidak boleh dirugikan oleh perilaku negatif dan pelanggaran berat yang dilakukan oleh oknum anggota.
“Pelanggaran besar tidak mungkin terjadi secara tiba-tiba. Semua berawal dari pelanggaran-pelanggaran kecil yang dibiarkan,” tegasnya.
Ia juga mengingatkan bahwa setiap anggota Polri akan menghadapi masa akhir pengabdian, baik melalui pensiun, meninggal dunia, diberhentikan dengan hormat, maupun tidak dengan hormat.
“Semua pilihan itu ada di tangan kita masing-masing. Apa yang kita perbuat, itulah yang akan kita tuai,” jelasnya.
Kombes Pol Arya Perdana mengajak seluruh personel untuk kembali mengingat perjuangan saat mengikuti seleksi masuk Polri serta kebanggaan keluarga ketika dilantik menjadi anggota kepolisian.
“Betapa sulitnya seleksi masuk Polisi dan betapa bangganya orang tua kita saat dilantik. Itu harus selalu menjadi pengingat sebelum melakukan pelanggaran,” pesannya.
Ia menambahkan, pelanggaran disiplin tidak hanya merugikan diri sendiri, tetapi juga berdampak pada keluarga dan institusi.
“Yang dirugikan bukan hanya satu orang, tetapi juga keluarga, terutama bagi yang sudah berkeluarga dan memiliki anak,” tambahnya.
Di akhir amanat, Kapolrestabes Makassar kembali menegaskan komitmen institusi terhadap penegakan disiplin.
“Saya berpesan agar seluruh personel menghindari segala bentuk pelanggaran, baik pidana maupun disiplin. Jaga integritas, disiplin, dan niat tulus untuk mengabdi kepada NKRI,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan